Beranda / Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Kepala Dinas

dr. RIA AGUSTINE, M.Kes.

dr. RIA AGUSTINE, M.Kes.

Kepala Dinas

Lihat Detail Lengkap

Deskripsi:

NIP. 198108152010012010

Tugas Pokok:

Memimpin, mengoordinasikan, membina, mengendalikan dan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan sesuai dengan bidang tugasnya.

Fungsi:

  1. penyelenggaraan penyusunan program kerja Dinas Kesehatan;

  2. penyelenggaraan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan;

  3. penyelenggaraan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan memimpin pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kesehatan;

  4. penyelenggaraan administrasi Dinas Kesehatan;

  5. penyelenggaraan pembinaan kelompok jabatan fungsional;

  6. penyelenggaraan dan pengoordinasian UPTD;

  7. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang kesehatan;

  8. penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan

  9. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

Sekretariat

dr. LUCIA SHINTA SILALAHI

Bidang Sekretariat
Lihat Detail Lengkap
Deskripsi:

Sekretariat

Tugas Pokok:
  1. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja Dinas;

  2. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan bahan kebijakan teknis di bidang kesehatan yang dilaksanakan oleh bidang-bidang;

  3. penyelenggaraan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi perencanaan, umum dan kepegawaian serta keuangan;

  4. penyelenggaraan dan pengoordinasian perencanaan;

  5. penyelenggaraan dan pengoordinasian pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Dinas;

  6. penyelenggaraan dan pengoordinasian pelayanan administrasi kepegawaian meliputi pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan disiplin, kesejahteraan pegawai serta pensiun pegawai Dinas;

  7. penyelenggaraan dan pengoordinasian pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, keprotokolan serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan Dinas;

  8. penyelenggaraan verifikasi hasil pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Dinas serta UPTD;

  9. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundangundangan lingkup Dinas;

  10. penyelenggaraan dan pengoordinasian pengumpulan dan pengolahan bahan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LAKIP, LKPJ DAN LPPD lingkup Dinas;

  11. penyelengarakan dan pengoordinasian fasilitasi dan koordinasi Reformasi Birokrasi dan SAKIP;

  12. penyelenggaraan dan pengoordinasian pengolahan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Dinas;

  13. penyelenggaraan verifikasi hasil pengkajian bahan rekomendasi dan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang kesehatan;

  14. penyelenggaraan dan pengoordinasian pengolahan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi UPTD;

  15. penyelenggaraan verifikasi kajian dan pertimbangan;

  16. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan

  17. penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan

  18. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

Fungsi:

Sub Bagian
  • Sub Bagian Umum
    Kepala: EFFENDY
  • Sub Koordinator Perencanaan
    Kepala: FIRMANSYAH
  • Sub Koordinator Keuangan
    Kepala: ENDANG SRI REZEKI

Kepala Bidang


4
Kepala Bidang

Lihat detail di bawah

Kepala Bidang

Bidang

MEIRISTIA QOMARIAH, S.K.M., M.Epid.

Kepala Bidang

Lihat Detail Lengkap
Deskripsi:

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

Tugas Pokok:
  1. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja bidang pencegahan dan pengendalian penyakit;

  2. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan operasional pencegahan dan pengendalian penyakit;

  3. penyelenggaraan dan advokasi kebijakan operasional program;

  4. penyelenggaraan bimbingan teknis dan supervisi;

  5. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program surveilans, imunisasi,

  6. penyakit infeksi emerging, kesehatan haji, krisis bencana, kesehatan matra, pengendalian dan pencegahan penyakit menular, penyakit zoonotic, penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;

  7. penyelenggaraan dan pengoordinasian sistem pengawasan surveilans, imunisasi, penyakit infeksi emerging, kesehatan haji, krisis bencana, kesehatan matra, dan karantina kesehatan;

  8. penyelenggaraan dan pengoordinasian sistem pengawasan program pengendalian penyakit menular langsung: tuberkulosis (TB), infeksi saluran pernapasan atas (ISPA), pneumonia, HIV AIDS dan penyakit infeksi menular seksual, hepatitis, pengendalian penyakit infeksi saluran pencernaan, serta pencegahan dan pengendalian penyakit tropis menular langsung (kusta dan frambusia) dan pengembangan program pencegahan dan pengendalian penyakit tular vektor dan zoonotik: malaria, zoonosis, filariasis dan kecacingan, dan arbovirosis, serta vektor dan binatang pembawa penyakit;

  9. penyelenggaraan dan pengoordinasian sistem pengawasan pelaksanaan program pengendalian penyakit tidak menular (penyakit paru kronik dan gangguan imunologi, jantung dan pembuluh darah, kanker dan kelainan darah, diabetes mellitus dan gangguan metabolik, dan gangguan indera dan fungsional) serta program Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Aditif (NAPZA) meliputi masalah kesehatan jiwa anak dan remaja, kesehatan jiwa dewasa dan lanjut usia, dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Aditif (NAPZA);

  10. penyelenggaraan verifikasi hasil pengkajian dan analisis capaian kinerja program;

  11. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;

  12. penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan

  13. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

Fungsi:

Bidang

dr. HASTUTI, M.Sc.

Kepala Bidang

Lihat Detail Lengkap
Deskripsi:

Tugas Pokok:
  1. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja Bidang Kesehatan Masyarakat;

  2. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan operasional program Bidang Kesehatan Masyarakat;

  3. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan operasional;

  4. penyelenggaraan dan advokasi kebijakan operasional;

  5. penyelenggaraan bimbingan teknis dan supervisi;

  6. penyelenggaraan dan penggoordinasian teknis Program Strategi Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) dan Penyebarluasan Informasi Kesehatan, Program Advokasi dan Kemitraan Kesehatan, Program Penggerak Promosi Kesehatan dan Sarana Prasarana Promosi Kesehatan dan Program Pemberdayaan Masyarakat (Pengorganisasian masyarakat dan peningkatan peran serta masyarakat);

  7. penyelenggaraan dan pengoordinasian teknis program Kesehatan Keluarga dan Gizi (Program Kesehatan Maternal dan Neonatal, Kesehatan Balita dan Anak Prasekolah, Kesehatan Usia Sekolah dan Remaja, Kesehatan Usia Reproduksi, Kesehatan Lanjut Usia, Peningkatan Mutu dan Kecukupan Gizi, Kewaspadaan Gizi, Penanggulangan Masalah Gizi, serta Pengelolaan Konsumsi Gizi);

  8. penyelenggaraan dan pengoordinasian teknis program kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga yang meliputi Penyehatan Air dan Sanitasi Dasar (PASD), Penyehatan Udara Tanah dan Kawasan (PUTK), Pengamanan Limbah dan Radiasi (PLR) dan Penyehatan Pangan (PP), kesehatan kerja dan olahraga;

  9. penyelenggaraan verifikasi hasil pengkajian analisis capaian kinerja bidang kesehatan masyarakat;

  10. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;

  11. penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan

  12. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

Fungsi:

Bidang

MOHAMMAD ZAENURI, S.Kep.NS, M.M.

Kepala Bidang

Lihat Detail Lengkap
Deskripsi:

Tugas Pokok:
  1. pelaksanaan perencanaan penyusunan program kerja Seksi Pelayanan Kesehatan Primer;

  2. pelaksanaan penyusunan rumusan kebijakan teknis pelayanan kesehatan primer;

  3. pelaksanaan penyiapan bahan Koordinasi kebijakan teknis pelayanan kesehatan primer secara lintas program dan lintas sektor;

  4. pelaksanaan koordinasi kebijakan teknis program pelayanan kesehatan primer secara lintas program dan lintas sektor;

  5. pelaksanaan penyiapan bahan advokasi kebijakan operasional;

  6. pelaksanaan penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi program pelayanan kesehatan primer;

  7. pelaksanaan rancangan dan pengembangan teknis Pelayanan kesehatan bergerak, Gerakan Usaha Kesehatan Gigi Sekolah (UKGS), Penilaian Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berprestasi, perkesmas, Puskesmas Pelayanan Obstetri Neonatus Essensial Dasar (PKM Poned), Pelayanan klinik kesehatan, dan Palang Merah Indonesia (PMI);

  8. pelaksanaan pembuatan konsep kebijakan teknis Pelayanan kesehatan bergerak, gerakan Usaha Kesehatan Gigi Sekolah (UKGS), penilaian Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berprestasi, perkesmas, Puskesmas Pelayanan Obstetri Neonatus Essensial Dasar (PKM Poned), Pelayanan klinik kesehatan, dan Palang Merah Indonesia (PMI);

  9. pelaksanaan peyiapan bahan kebijakan teknis Pelayanan kesehatan bergerak, gerakan UsahamKesehatan Gigi Sekolah (UKGS), penilaian Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berprestasi, perkesmas, Puskesmas Pelayanan Obstetri Neonatus Essensial Dasar (PKM Poned), Pelayanan klinik kesehatan, dan Palang Merah Indonesia (PMI);

  10. pelaksanaan pengkajian ulang hasil analisis capaian indikator kinerja pelayanan kesehatan primer;

  11. pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pelayanan kesehatan primer;

  12. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;m. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan

  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

Fungsi:

Bidang

RATU ZAINAB AMIN, S.Psi.

Kepala Bidang

Lihat Detail Lengkap
Deskripsi:

Tugas Pokok:
  1. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja di Bidang SumberDaya Kesehatan;

  2. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan operasional sumber daya kesehatan;

  3. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan sumber daya kesehatan;

  4. penyelenggaraan pengoordinasian dan advokasi kebijakan operasional sumber daya kesehatan;

  5. penyelenggaraan bimbingan teknis dan supervisi sumber daya kesehatan;

  6. penyelenggaraan verifikasi penerbitan rekomendasi pemberian izin Penyalur Alat Kesehatan (PAK), cabang Penyalur Alur Kesehatan (PAK) dan penerbitan izin usaha kecil obat Tradisional (UKOT);

  7. penyelenggaraan dan pengoordinasian pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan, program tugas belajar tenaga dokter spesialis dan dokter gigi Spesialis dan tenaga kesehatan lainnya, program Dokter Internship Indonesia;

  8. penyelenggaraan verifikasi penyusunan dokumen Deskripsi Pengembangan dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK):

  9. penyelenggaraan Verifikasi penyusunan dokumen Rencana Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK);

  10. penyelenggaraan Verifikasi Akreditasi Pelatihan Kesehatan;

  11. penyelenggaraan verifikasi hasil pengkajian dan analisis capaian kinerja program Sumber Daya Kesehatan;

  12. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;

  13. penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan

  14. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

Fungsi: